بِسْــــــــــــــــــمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Hello viewers!!
Selamat datang di jarijemarirani.blogspot.com. Pada kesempatan kali ini, author mau memberikan analisis isu terkait permasalahan yang timbul dari dalam lembaga profesional di Indonesia, yang dapat di analisa dalam bentuk karakteristik, budaya organisai, budaya kerja, komunikasi maupun faktor lainnya. Blog ini dibuat untuk memenuhi tugas Ujian Tengah Semester pada mata kuliah Profesionalisme Sumber Daya Manusia. Semoga blog ini dapat memberikan manfaat kepada para pembaca ya! Hope it like it, enjoy!!✨
 |
| Sumber dari: pesantrennuris.net |
Kekerasan seksual adalah bentuk kekerasan yang dilakukan dengan tujuan pelecehan atau pemerkosaan. Kekerasan seksual dapat menyebabkan trauma psikologis yang mendalam bagi korban, bahkan dapat menyebabkan kehamilan atau penyakit menular seksual. Pelaku kekerasan seksual tidak mengenal pakaian ataupun tempat. Ia melakukannya atas dasar keinginan dan tidak ada kata toleransi bagi orang yang telah melakukan kejahatan sekejam itu. Tidak ada tempat yang aman dari kekerasan. Pelaku kekerasan dapat melakukan kejahatannya dimanapun sesuai dengan keinginannya, termasuk di tempat lembaga keagamaan dan bahkan di pesantren. Modus yang digunakan oleh pelaku adalah dengan mengatakan bahwa dia adalah orangtua dan guru yang harus dipatuhi para korban. Kalau tidak manut (patuh), mereka dianggap berdosa.
Beberapa tahun belakangan ini telah terjadi sejumlah bentuk kekerasan seksual di beberapa lembaga pendidikan keagamaan, termasuk di dalamnya pondok pesantren. Terjadinya kekerasan-kekerasan tersebut tentu sangat menyedihkan bagi kita semua. Lebih ironis dan tragisnya lagi tindak kekerasan sampai menimbulkan korban jiwa. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali di pondok pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan. Kasus terbaru dalam waktu yang tidak jauh ini adalah, kekerasan seksual terhadap sebagian santriwati yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren yang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Pondok pesantren adalah lembaga pendikan, lembaga pemberdayaan, sekaligus lembaga dakwah dan perjuangan. Di pondok pesantren diajarkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ajaran Islam secara komprehensif dan luas, sekaligus ditanamkan kecintaan yang mendalam pada Tanah Air. Bahkan ditekankan prinsip hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air adalah bagian dari iman).
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, meyakini kasus-kasus kekerasan seksual yang belakangan ini marak terjadi di pesantren “bukanlah fenomena baru”. Kasus-kasus itu baru dikenali publik berkat keberanian korban yang mau bersuara dan juga adanya kesadaran bahwa kekerasan seksual di lingkungan pesantren bukanlah sebuah aib.
Pertama, budaya adab dan akhlak. Ini merupakan hal yang sangat prinsip dalam kehidupan pondok. Hormat kepada guru, kepada ustaz, dan hormat kepada yang lebih senior merupakan suatu keharusan dan kebutuhan, yang dilandasi dengan nilai-nilai agama. Kedua, budaya ilmu. Pondok pesantren tidak bisa dipisahkan dengan keilmuan, baik ilmu yang berkaitan langsung dengan Alquran, hadis, dan kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama salafus shalih, yang disebut dengan kitab kuning. Ketiga, budaya ukhuwah dan berjamaah. Suasana ukhuwah yang diimplementasikan dalam kehidupan yang rukun dan berjamaah pada waktu shalat fardhu di masjid merupakan budaya yang dipelihara di pondok pesantren. Shalat berjamaah dianggap kewajiban dan kebutuhan yang utama. Keempat, budaya dakwah. Setiap santri dibekali dengan keterampilan berdakwah secara lisan dalam bentuk latihan muhadlarah, ceramah ataupun diskusi. Di sebagian pesantren diajarkan pula keterampilan berdakwah melalui tulisan. Pada dasarnya, keempat budaya tersebut mengajarkan kebaikan kepada santriwan santriwatinya. Santri-santri yang berada di pondok tersebut diajarkan bagaimana seorang individu dapat bersosialisasi di lingkungannya yang sesuai ajaran agama. Budaya ukhuwah yang berarti penerapan kehidupan yang rukun perlu di dukung dengan budaya lain seperti adab dan akhlak, ilmu dan dakwah agar kegiatan interaksi dalam lingkungan masyarakat berjalan.
Proses pengajaran di pondok pesantren juga langsung mengajarkan dan mengimplementasikan keempat budaya tersebut. Pengajaran sekolah formal di dalam pondok pesantren menjalankan budaya ilmu dan budaya dakwah dengan memperhatikan adab, akhlak dan ukhuwah di dalamnya. Namun, dalam penerapannya sering terjadi penyimpangan baik dari santri-santri tingkat atas maupun dari guru pondok pesantren. Penyimpangan yang sering terjadi di dalam pondok pesantren adalah perundungan terhadap santri hingga Kekerasan Seksual. Dalam konteks Kekerasan Seksual, santriwati bisa menjadi korban dimana budaya adab dan akhlak disalahgunakan. Guru dapat bersembunyi dalam budaya adab karena memiliki relasi dan kuasa yang baik. Relasi kuasa yang timpang ini kemudian menyebabkan seorang guru dapat dengan mudah memperdaya seorang santriwati. Selain itu, guru yang melakukan kekerasan seksual juga seringkali bersembunyi dalam budaya ilmu dimana guru memperlihatkan bahwa dia memiliki ilmu yang lebih tinggi sehingga dia mengajarkan bahwa hal yang dia lakukan adalah sebuah hal yang sesuai dengan ajaran agamanya. Santriwati yang merasa terpojokkan dengan kedua budaya ini kemudian hanya bisa patuh dengan ajakan dari si pelaku.
Untuk mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, terdapat beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan. Salah satu upaya ynag dilakukan pemerintah saat ini Kementrian Agama yang melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. Kementrian Agama bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah menyusun buku panduannya. Selain itu, perlu adanya komunikasi dengan pihak pengelola pesantren bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kyai, ibu nyai, dan para guru. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri yang mendapatkan hak belajar santri dan mendapatkan hak perlindungan. Untuk mendukung pencegahan terjadi kekerasan seksual di pondok pesantren ini, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak pengelola pesantren. Pondok pesantren harus memiliki pelayanan yang dapat menerima segala masukan dan keluh kesah santri sehingga pihak pondok pesantren juga akan lebih efektif dalam mengambil tindakan apabila terjadi sebuah pelanggaran yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Untuk mengatasi kekerasan seksual yang terjadi di pondok pesantren, terdapat beberapa upaya preventif yang dapat dilakukan. Salah satu upaya ynag dilakukan pemerintah saat ini Kementrian Agama yang melakukan pembinaan dan sosialisasi pesantren ramah anak. Kementrian Agama bersama Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak juga telah menyusun buku panduannya. Selain itu, perlu adanya komunikasi dengan pihak pengelola pesantren bahwa santri adalah titipan orang tua kepada para kyai, ibu nyai, dan para guru. Sehingga, santri harus diperlakukan seperti anak sendiri yang mendapatkan hak belajar santri dan mendapatkan hak perlindungan. Untuk mendukung pencegahan terjadi kekerasan seksual di pondok pesantren ini, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak pengelola pesantren. Pondok pesantren harus memiliki pelayanan yang dapat menerima segala masukan dan keluh kesah santri sehingga pihak pondok pesantren juga akan lebih efektif dalam mengambil tindakan apabila terjadi sebuah pelanggaran yang terjadi di pondok pesantren tersebut.
Pelaku kekerasan dapat melakukan kejahatannya dimanapun sesuai dengan keinginannya, termasuk di tempat lembaga keagamaan dan bahkan di pesantren. Beberapa tahun belakangan ini telah terjadi sejumlah bentuk kekerasan seksual di beberapa lembaga pendidikan keagamaan, termasuk di dalamnya pondok pesantren. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali di pondok pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan. Kasus terbaru dalam waktu yang tidak jauh ini adalah, kekerasan seksual terhadap sebagian santriwati yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Di pondok pesantren diajarkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ajaran Islam secara komprehensif dan luas, sekaligus ditanamkan kecintaan yang mendalam pada Tanah Air. Bahkan ditekankan prinsip hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air adalah bagian dari iman). Suasana ukhuwah yang diimplementasikan dalam kehidupan yang rukun dan berjamaah pada waktu shalat fardhu di masjid merupakan budaya yang dipelihara di pondok pesantren. Guru dapat bersembunyi dalam budaya adab karena memiliki relasi dan kuasa yang baik. Selain itu, guru yang melakukan kekerasan seksual juga seringkali bersembunyi dalam budaya ilmu dimana guru memperlihatkan bahwa dia memiliki ilmu yang lebih tinggi sehingga dia mengajarkan bahwa hal yang dia lakukan adalah sebuah hal yang sesuai dengan ajaran agamanya. Untuk mendukung pencegahan terjadi kekerasan seksual di pondok pesantren ini, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak pengelola pesantren.
Kesimpulan :
Pelaku kekerasan dapat melakukan kejahatannya dimanapun sesuai dengan keinginannya, termasuk di tempat lembaga keagamaan dan bahkan di pesantren. Beberapa tahun belakangan ini telah terjadi sejumlah bentuk kekerasan seksual di beberapa lembaga pendidikan keagamaan, termasuk di dalamnya pondok pesantren. Kekerasan seksual dapat terjadi di mana saja, tidak terkecuali di pondok pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan. Kasus terbaru dalam waktu yang tidak jauh ini adalah, kekerasan seksual terhadap sebagian santriwati yang dilakukan oleh pemimpin pondok pesantren yang berada di Semarang, Jawa Tengah. Di pondok pesantren diajarkan ilmu-ilmu yang berkaitan dengan ajaran Islam secara komprehensif dan luas, sekaligus ditanamkan kecintaan yang mendalam pada Tanah Air. Bahkan ditekankan prinsip hubbul wathan minal iman (cinta Tanah Air adalah bagian dari iman). Suasana ukhuwah yang diimplementasikan dalam kehidupan yang rukun dan berjamaah pada waktu shalat fardhu di masjid merupakan budaya yang dipelihara di pondok pesantren. Guru dapat bersembunyi dalam budaya adab karena memiliki relasi dan kuasa yang baik. Selain itu, guru yang melakukan kekerasan seksual juga seringkali bersembunyi dalam budaya ilmu dimana guru memperlihatkan bahwa dia memiliki ilmu yang lebih tinggi sehingga dia mengajarkan bahwa hal yang dia lakukan adalah sebuah hal yang sesuai dengan ajaran agamanya. Untuk mendukung pencegahan terjadi kekerasan seksual di pondok pesantren ini, perlu adanya peningkatan pengawasan dari pihak pengelola pesantren.
Cukup sampai di sini yang bisa author sampaikan mengenai isu atau permasalahan yang timbul dari dalam lembaga profesional di Indonesia, yang dapat di analisa dalam bentuk budayanya. Sangat menyadari bahwa blog ini pasti masih terdapat kekurangan dalam penyampaian, dan masih jauh dari kata sempurna, karena kesempurnaan hanya milik Allah SWT, takbir!! Mohon dimaafkan dan terima kasih.✨
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar